Segala. Prinsip otonomi seluas-luasnya. Dengan memperhatikan prinsip otonomi yang dianut dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 yaitu otonomi yang luas, nyata dan bertanggungjawab, maka tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah dalam rangka peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi,. Periode Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999. Adapun prinsip otonomi daerah antara lain adalah prinsip otonomi seluas-luasnya, prinsip otonomi yang nyata, serta prinsip otonomi yang bertanggungjawab. Kebijakan nyata tentang otonomi daerah, sebetulnya lahir sejak UU No. partisipasi masyarakat dalam pembangunan ekonomi di daerah masing-masing. Prinsip yang dianut otonomi daerah adalah nyata, di mana otonomi diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah. Periode Undang-undang Nomor 22 dan 25 Tahun 1999 Pada prinsipnya UU ini mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan untuk mengurus dan mengatur semua urusan. Darise (2006) menegaskan 2 prinsip dalam otonomi daerah yaitu prinsip ekonomi nyata dan otonomi yangbertanggung jawab. 22 tahun 1999. 2. Otonomi kebidanan. Adapun yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas,. Faktor-faktor yang dapat menghambat jalannya otonomi daerah di Indonesia adalah: Komitmen Politik: Penyelenggaraan otonomi daerah yang dilakukan oleh pemerintah pusat selama ini cenderung tidak dianggap sebagai amanat konstitusi. & Dadang Solihin dalam Otonomi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (2004:32), tujuan peletakan kewenangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah peningkatan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan, demokratisasi dan penghormatan terhadap budaya lokal dan memperhatikan potensi. Otonomi Nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh hidup dan berkembang di daerah. Otonomi. Otonomi yang bertanggung jawab d. Yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah keleluasaan Daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serra tumbuh, hidup dan. dalam konspnya. Indonesia sangat kaya dengan berbagai warisan alam dan budayanya di berbagai daerah. Sejalan dengan prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. otonomi daerah adalah hak, kewajiban dan kewenangan daerah otonom untuk mangatur, mengukur, dam mengurus kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip Otonomi Bertanggungjawab. Periode Undang-undang Nomor 22 dan 25 Tahun 1999 Dalam buku " Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas X " yang diterbitkan Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud, ada beberapa pengertian otonomi daerah yaitu: 1. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewjiban yang senyatanya telah ada, serta berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Otonomi yang bertanggung jawab. Otonomi ini dibutuhkan sesuai dengan situasi serta kondisi yang objektif di suatu daerah. banyak kata sekaligus, sistem hanya akan mencari kata yang terdiri dari 4 huruf atau lebih. Tujuan otonomi daerah adalah meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Otonomi yang Bertanggung Jawab adalah berupa perwujudan pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan Titik berat otonomi daerah terletak pada daerah tingkat II karena daerah tingkat II berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga lebih mengerti dan memenuhi aspirasi masyarakat. 1. Desentralisasi menjadi dasar pembentukan daerah otonom, dan dekonsentrasi menjadi. Menurut Profesor Oppenhein (dalam Mohammad Jimmi Ibrahim, 1991:50) bahwa daerah otonom adalah bagian organis. KOMPAS. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Kinerja layanan kesehatan yang diperoleh dengan nyata akan diukur terhadap criteria mutu yang ditentukan, untuk melihat standar pelayanan kesehatan apakah tercapai atau tidak. Tujuan otonomi adalah mencapai efesiensi dan efektivitas dalam pelayanan kepada masyarakat. No. Di mana yang telah di sebutkan dalam UU nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah berlaku sejak era pemerintahan Presiden BJ Habibie. dan mengurus masyarakatnya menurut kehendaknya sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di. Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak selalu sama. e. Daerah otonomi adalah wilayah administrasi pemerintahandan kependudukan yang dikenal dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah. Prinsip Otonomi Nyata. Otonomi Nyata; Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untukOtonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Variabel-Variabel yang Terkait dengan Otonomi Daerah BAB 1 . Prinsip Otonomi Nyata. 3. Otonomi yang bertanggung. Dapat dicatat dari pendapat tersebut bahwa terdapat tiga hal yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah. Pengertian Otonomi Daerah – Latar Belakang, Dasar Hukum, Tujuan, Hakikat, Prinsip, Asas, Indonesia, Para Ahli : Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengelola urusan dan kepentingan masyarakat lokal mereka sendiri. 2. Pokok pikiran dalam penyusunan UU No. Berdasarkan. C. Otonomi yang nyata adalah kekuasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada diperlukan serta tumbuh, hidup, dan berkembang di daerah. pemberian otonomi daerah yang nyata, luas, dan bertanggung jawab kepada daerah. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. 1. Pengertian Otonomi Daerah . Otonomi bertanggung jawab adalah otonomi yang disertai dengan pertanggungjawaban Daerah sebagai konsekuensi dari pemberian kewenangan dan hak yang lebih luas kepada Daerah. INDIKATOR : 2. Terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing. Sistem Rumah Tangga Daerah sistem rumah tangga adalah tatanan yang bersangkutan dengan tugas, wewenang dan tanggungjawab antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Dalam hubungannya dengan pembangunan daerah, kemandirian dalam pembiayaan yang berasal dari pendapatan. Prinsip otonomi nyata adalah prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang. Materi yang dibahas dalam bab ini adalah: 1. Prinsip otonomi yang nyata maksudnya adalah penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh dan berkembang sesuai potensi dan kekhasan daerah. Pemahaman Otonomi Daerah 2. Menurut Undang – undang No. Yang dimaksud dengan otonomi yang nyata adalah keleluasaan daerah untuk Prinsip otonomi seluas-luasnya, artinya daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, keamanan, moneter, agamar, peradilan, dan keamanan. Otonomi Formal 3. Otonomi Riil. Mengurangi kesenjangan antar daerah. Prinsip Otonomi Bertanggungjawab. Otonomi Daerah itu harus riil atau nyata, dalam arti bahwa pemberian otonomi kepada Daerah harus. Dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. Yang dimaksud prinsip otonomi nyata adalah suatu tugas, wewenang dan kewajiban untuk menangani urusan pemerintahan yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah masing-masing. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Indonesia, pertama terkait pengertian otonomi daerah adalah pelimpahan kewenangan dari. 29. Penyelenggaraan otonomi daerah harus dilaksanakan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dengan memperhatikan aspek-aspek demokrasi yang berkeadilan, adanya pemerataan serta potensi dan keanekaragaman. Yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggungjawaban. 23 tahun 2014, bab 1 pasal 1 otonomi daerah adalah hak, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Otonomi nyata : Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenngan pemerintahan di bidang tertentu secara nyata ada dan diperlukan, Guna mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, diperlukan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional dan berkeadilan. Prinsip Otonomi Bertanggungjawab. Namun, otonomi tersebut tidak memiliki kewenangan dalam hal politik luar negeri, agama, moneter, keamanan, peradilan, serta fiskan nasional. Namun, otonomi tersebut tidak memiliki kewenangan dalam hal politik luar negeri, agama, moneter, keamanan, peradilan, serta fiskan nasional. Yang dimaksud prinsip otonomi nyata adalah suatu tugas, wewenang dan kewajiban untuk menangani urusan pemerintahan yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah masing-masing. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, bahwa tujuan otonomi daerah adalah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali untuk urusan pemerintahan yang memang menjadi urusan pemerintah, hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya. Prinsip otonomi keluasan pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya mencakup segala hal atau segala bidang kecuali politik luar negeri, keamanan dan pertahanan, yustisi, moneter, fiksal dan agama adalah a. • Setiap profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, yang terpenting adalah pertanggungjawaban dan tanggung gugat (accountability) atas semua tindakan yang dilakukannya. Pd. Prinsip Otonomi Nyata adalah di mana daerah otonom memiliki kewenangan dalam menjalankan pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara nyata telah ada. Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa dari segi hukum tata Negara, khususnya teori bentuk Negara, otonomi adalah subsistem dari Negara kesatuan (unitary state) (eenhiedstaat). Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. yang lebih mengutamakan desentralisasi. Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasis kompetensi dan didasari suatu evidence based. Pelaksanaan pemerintahannya juga bisa lebih terpusat dibandingkan dengan yang lainnya. Otonomi daerah menurut C. Otonomi daerah yang luas adalah keteluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dibidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lainnya yang. Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah. Otonomi adalah fonemena Negara kesatuan. jawab. Otonomi nyata. Sedangkan otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah . 1. Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap daerahOtonomi yang nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah. Otonomi Nyata. Ini artinya pelaksanaan otonomi daerah harus menunjang aspirasi dan perjuangan rakyat untuk memperkokoh negara kesatuan dan meningkatkan kesejahteraan warga lokal. Beberapa hal yang dapat menjadi kendala hal tersebut adalah : a. Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap. Selanjutnya UU 1/1957 menganut sistem otonomi ril yang seluas-luasnya. Nyata. Administrator 07 Oktober 2019 66335 kali dilihat. J Franseen, otonomi daerah adalah hak untuk mengatur urusan daerah dan menyesuaikan peraturan yang sudah dibuat. bertanggungjawab. 5 Tahun 1974 diberlakukan. Dengan prinsip Otonomi luas, nyata dan bertanggungjawab, maka memberikan kewenangan yang lebih banyak kepada daerah Kabupaten/kota yang. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Berdasarkan Pasal 1 huruf (h) UU Nomor 22 Tahun 1999, yang dimaksud otonomi daerah adalah: "Otonomi daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang. 2. Sedangkan saat ini di bawah UU 32/2004 dianut prinsip otonomi seluas-luasnya, nyata dan. 3 Putera Astomo. Otonomi yang nyata. Prinsip Otonomi Nyata . Tahun 1999, yaitu :“Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. 154 . Prinsip otonomi nyata adalah suatu tugas, wewenang, dan kewajiban untuk menangani urusan pemerintahan yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah masing-masing. Halo Mayerlita, kaka bantu jawab yaa:) Jawabannya: Otonomi luas merupakan memberi kewenangan seluas-luasnya kepada daerah untuk mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat, otonomi nyata merupakan penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan. Artinya kedaulatan berada di tangan rakyat, bangsa, dan negara. Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap daerahBerikut adalah penjelasannya: · Keterpaduan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Sedangkan yang dimaksud. Otonomi nyata adalah penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya tidak ada dan berpotensi untuk tumbuh dan berkembang sesuai keadaan daerah. Untuk memahami ajaran luas dan isi otonomi daerah perlu ditelusuri dari ajaran yang menjadi pangkal lahirnya konsep desentralisasi. JURNAL RECHTEN: RISET HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 24 | V o l . Sejalan dengan prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. artinya, sistem rumah tangga ini mengkombinasikan 2 sistem rumah tangga daerah. Demikianlah pembahasan mengenai Otonomi Daerah Adalah – Pengertian, Tujuan, Prinsip & Contohnya semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya. Yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah keleluasaan Daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh hidup, dan berkembang di daerah, sedangkan yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung. Terdapat lima prinsip penyelenggaraan pemerintah. Kusnadi dan Bintan R. Yang dimaksud prinsip otonomi nyata adalah suatu tugas, wewenang dan kewajiban untuk menangani urusan pemerintahan. 23 tahun 2014, bab 1 pasal 1 otonomi daerah adalah hak, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. n yang . prinsip otonomi nyata dan bertanggung jawab. Dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014, tertulis manfaat otonomi daerah adalah sebagai berikut-Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. Hak Otonomi Daerah . 5 Dari pengertian-pengertian di atas maka bisa ditarik kesimpulan bahwa otonomi daerah adalah hak yang diterima oleh pemerintahan daerah untuk mengatur. Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap daerahdalam kerangka penyelenggaraan Otonomi Daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab. Bidang yang wajib dilaksanakan. Sistem otonomi yang dianut dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab, di mana semua kewenangan pemerintah, kecuali bidang politik luar negeri, hankam, peradilan, moneter dan fiskal serta agama dan bidang- bidang tertentu diserahkan kepada daerah secara utuh, bulat dan menyeluruh, yang. Kita secara individualitas. • Semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasis kompetensi dan didasari suatu. 2, Djambatan, Bandung, 2004, hlm. Otonomi yang luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang. id mengenai Solusi Otonomi Daerah : Hakikat, Sejarah, Prinsip, Tujuan, UUD, Masalah, Visi, Bentuk, Tujuan Desentralisasi. Dan dengan wilayahnya yang cukup luas dengan ribuan pulau di dalamnya, maka negara kesatuan adalah bentuk yang paling cocok bagi negara kita. Otonomi Daerah adalah hak dari masyarakat sipil untuk mendapatkan kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan, berusaha. Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak. Kinerja layanan kesehatan yang diperoleh dengan nyata akan diukur terhadap criteria mutu yang ditentukan, untuk melihat standar pelayanan kesehatan apakah tercapai atau tidak. Hal tersebut berpotensi supaya daerah itu bisa tumbuh, terus hidup, serta dengan potensi serta ciri khasnya ia bisa berkembang. Kewenangan yang dimaksud tentu berkaitan dengan urusan pemerintahan untuk mengembangkan potensi daerah. Untuk menyelenggarakan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab diperlukan kewenangan dan kemampuan keuangan. Jadi otonomi dalam pelayanan kebidanan ini adalah kekuasaan seorang bidan dalam melakukan praktik kebidanan yang sesuai dengan peran dan. Salah satu contoh penerapan otonomi daerah adalah hak yang dimiliki pemda untuk membentuk perda, salah satunya perda terkait ketenagakerjaan. Dalam psikologi pengembangan dan filsafat moral, politik dan bioetika, otonomi adalah kapasitas untuk membuat keputusan tanpa diganggu gugat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004) definisi otonomi daerah sebagai berikut: “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban. kekhasan daerah. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Nyata, dalam arti otonomi daerah secara nyata diperlukan namun harus sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif yang ada di daerah. Menurut Moh. Otonomi yang nyata, bertanggung jawab dan dinamis. Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak selalu sama. PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah. Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak selalu sama. jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut. 1. diperlukan serta tumbuh dan berkembang di daerah. BACA JUGA: Buka Rakernas APPSI, Wapres Ma'ruf Amin Singgung Praktik Jual Beli. Yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah keleluasaan Daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup, dan berkembang di Daerah. Guna mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, diperlukan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional dan berkeadilan. Hum (2021), pemerintah daerah adalah daerah otonom yang bisa menjalankan urusan pemerintahan dengan seluas-luasnya dan mendapat hak untuk mengatur kewenangan. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah adalah Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab. 2. otonomi mencakup pula kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. 10 7 Ibid, hlm. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintah dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi dan kekhasan daerah. Adapun penjelasan dari tujuan tersebut adalah sebagai berikut: Meningkatkan pelayanan umum. Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan dibidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5. Di samping itu, penyelenggaraan otonomi daerah juga.